Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surabaya melaksanakan penerimaan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya serta beberapa jajaran Penyidik dari Polsek Wiyung. Bahwa Terdapat 10 Berkas perkara yang dilakukan Tahap II dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang. Bahwa selanjutnya Terhadap Tersangka dilakukan Penahanan lebih lanjut selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Surabaya.