Pada hari ini Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar jam 10.00 di Omah Rembug Adhyaksa Kantor Kecamatan Wiyung Kota Surabaya telah dilakukan perdamaian perkara Penipuan / Penggelapan antara tersangka Amirul Shidiq dengan korban Ndaru Himawan dan Jaksa Fasilitator Febrian Dirgantara, SH. MH dengan disaksikan oleh Camat Wiyung berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Dalam perdamaian tersebut telah disepakati perdamaian tanpa syarat.