Pada hari ini Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan permohonan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Plt JAMPIDUM, 2 perkara pencurian atas nama SUKAMANTO dan SHARUL AKBAR SAPUTRA yang keduanya melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. Oleh Plt JAMPIDUM permohonan tersebut disetujui untuk dihentikan. Hingga saat ini Kejari Surabaya telah menghentikan penuntutan sebanyak 33 Perkara.