Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Permohonan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari ini Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan permohonan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Plt JAMPIDUM, 2 perkara pencurian atas nama SUKAMANTO dan SHARUL AKBAR SAPUTRA yang keduanya melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. Oleh Plt JAMPIDUM permohonan tersebut disetujui untuk dihentikan. Hingga saat ini Kejari Surabaya telah menghentikan penuntutan sebanyak 33 Perkara.

Dipost Oleh Super Administrator

-

Post Terkait

Tinggalkan Komentar