Pelayanan Barang Bukti
1. Pelayanan Pengambilan Barang Bukti
Pemilik barang bukti --> Unit Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surabaya --> menyerahkan persyaratan --> petugas Barang Bukti melakukan verifikasi dan mencari barang buktinya --> Jaksa dan pemilik barang bukti menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) --> barang bukti diserahkan kepada pemilik barang bukti (dokumentasi).
2. Pelayanan Pengantaran Barang Bukti
Petugas barang bukti --> menyiapkan barang bukti (menyesuaikan spesifikasi barang bukti) yang akan dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap --> mencari alamat pemilik barang bukti dalam Berkas Perkara --> Petugas barang bukti bersama Jaksa mengirimkan barang bukti sesuai alamat dalam Berkas Perkara --> pemilik barang bukti menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya --> Jaksa dan pemilik barang bukti menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) --> penyerahan barang bukti disaksikan Ketua RT/RW setempat (dokumentasi).
3. Pelayanan service/perbaikan ringan dan cuci gratis untuk kendaraan
Petugas barang bukti memastikan kendaraan yang diambil pemilik barang bukti layak dikendarai (sesuai keadaan kendaraan saat barang bukti dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya atau Tahap 2)