Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
A. Keterlibatan Pimpanan
Pimpinan ikut terlibat dalam pengambilan keputusan setiap tindakan yang akan diambil guna melaksanakan tugas
B. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan kinerja berbasis kinerja dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator dibawah ini :
1) Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Salah satu dokumen penunjang untuk meningkatkan kinerja para pegawainya adalah melalui Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja dibuat dan ditandatangai oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya mulai dari pejabat level tertinggi sampai terendah.
2) Penyusunan Capaian Kinerja
Capaian Kinerja berfungsi sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas perjanjian kerja yang telah dibuat sebelumnya. Capaian Kinerja disusun setiap 6 (enam) bulan sekali oleh masing – masing bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Surabaya.